| 0 komentar ]

Rektor Universitas Indonesia Gumilar Rusliwa menegaskan kasus pelecehan seks yang dilakukan dosen senior Fakultas Hukum UI Terhadap mahasiswanya telah di proses di Polda Metro Jaya. Pihaknya tinggal menunggu proses hukum dari pihak kepolisiaan.

"Apabila proses hukum menyatakan terbukti, UI akan mengambil tindakan tegas," kata Gumilar di kampus UI Depok, Senin, 3 November 2008.

Dijelaskannya, aturan di kampus UI sudah cukup jelas dalam kasus pelecehan seks atau perbuatan asusila ini. Bila terbukti, pihaknya tidak akan mentolerir atas kejadian ini.

Untuk menyelidiki fakta-fakta kasus ini, UI telah membentuk tim Panitia Penyelesaian Pelanggaran Tata Tertib (P3T). Tim akan menentukan sikap dan mengambil langkah - langkah, bila polisi menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan asusila.

Menyangkut nama baik dosen yang bersangkutan, UI hati-hati untuk mengambil langkah yang tepat. "Saat ini UI menunggu hasil investigasi polisi, dan mengikuti aturan hukum yang ada," katanya.

Dijelaskan Gumilar, UI mendukung apapun yang dilakukan polisi. Untuk memperlancar pemeriksaan tersebut, UI telah menghentikan tugasnya, sampai ada hasil dari polisi. "Sampai saat ini baru satu mahasiswi yang lapor ke pihak kampus terkait dugaan pelecehan tersebut," katanya. Sementara tindakan tegas terhadap dosen Fakultas Hukum tersebut, akan menunggu hasil pemeriksaan polisi secara pidana.

sumber

0 komentar

Posting Komentar