by : Stevie Saputra
Eksekusi tetap dilakukan sebelum 15 November 2008
UPAYA hukum yang dilakukan tiga terpidana mati bom Bali I yakni Amrozi, Ali Gufron alias Mukhlas, dan Abdul Aziz alias Imam Samudra yang melakukan peninjauan kembali (PK) lewat Tim Pengacara Muslim (TPM) tidak akan menghentikan proses eksekusi mati terhadap ketiganya.
Upaya TPM untuk mengajukan PK ketiganya juga diperkirakan akan sia-sia lantaran Undang-Undang Mahkamah Agung (MA) menyatakan, PK hanya dapat diajukan satu kali saja.
"UU MA menyatakan, PK hanya bisa dilakukan sekali. Tidak bisa dilakukan lebih dari itu," kata Wakil Ketua MA, Harifin A Tumpa Harifin di Jakarta, Senin (3/10).
Dalam kasus bom Bali, MA telah menerbitkan berkas putusan mengenai penolakan PK yang diajukan ketiganya. Putusan PK tersebut sekaligus membantah klaim TPM yang menyatakan kliennya belum menerima satu pun salinan berkas PK sehingga eksekusi mati terhadap Amrozi cs yang akan dilakukan awal November 2008 ini tidak berdasarkan putusan hukum yang jelas.
Juru Bicara MA Djoko Sarwoko menegaskan, pengajuan PK juga tidak bisa menangguhkan eksekusi. menurut Djoko, dalam UU KUHAP, UU MA dan UU Kekuasaan Kehakiman, diatur bahwa pengajuan PK hanya dapat dilakukan sekali saja untuk kasus yang sama. "Setidaknya ada tiga UU yang menyatakan PK hanya diajukan satu kali," katanya.
Kejaksaan Agung menegaskan kembali tak ada lagi alasan hukum untuk menunda eksekusi mati Amrozi dkk. Pelaksanaan eksekusi tetap sesuai rencana, sebelum tanggal 15 November 2008. “Terkait adanya PK sebagaimana diberitakan, boleh-boleh aja. Tapi secara hukum tak bisa menunda eksekusi. Kan semua proses hukum sudah dilalui,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Jasman Panjaitan di Jakarta, kemarin.
Dia menyampaikan, Amrozi dkk sudah tiga kali mengajukan PK ke MA. Dua di antaranya ditolak, dan satunya dicabut kembali. Terakhir, terkait perkara Amrozi dkk, pada 7 Juni 2008 MA mengeluarkan surat keterangan bahwa PK atas suatu putusan hanya dapat diajukan satu kali.
Surat MA itu didasarkan pada Ayat (3) Pasal 268 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal sama juga diatur dalam Pasal 66 Ayat (1) UU Nomor 51/2004 jo UU Nomor 14/1985. “Itulah ketentuan UU yang berlaku, bahwa sudah tak ada lagi alasan hukum yang dapat menunda eksekusi,” kata Jasman.
Tetap Ajukan PK
Kemarin, pihak keluarga terpidana mati Bom Bali I, Amrozi dan Ali Gufron dengan didampingi anggota TPM mengajukan PK ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Keluarga Amrozi yang diwakili kakak kandung Amrozi, Djakfar Sodiq dan anggota TPM Jawa Timur, Imam Asmara Hadi diterima Sekretaris Panitera PN Denpasar, Gusti Ngurah Arya Winaya.
"Pengajuan PK ini saya terima, namun ini adalah kewenangan MA, kami akan segera mengirimkannya ke MA," kata Arya Winaya seperti dikutip Antara.
Imam Asmara Hadi, mengatakan PK ini diajukan pihak keluarga Amrozi dan Ali Gufron karena mereka menilai PK yang selama ini diajukan tidak sah menurut hukum acara. "Saya hanya mendampingi keluarga yakni Ustadz Djakfar yang mengajukan PK keempat oleh pihak keluarga," kata Asmara Hadi.
Penjagaan Ketat
Menjelang pelaksanaan eksekusi bagi Amrozi dkk aparat dari Brimob dan Polres Cilacap memberlakukan penjagaan ketat di Dermaga Wijayapura Cilacap, Senin (3/11) siang.
Radius 20 meter dari gerbang masuk dermaga, aparat memasang pembatas kawat berduri. Sejumlah kendaraan operasional milik beberapa media televisi yang berada di dalam radius tersebut terpaksa harus dipindahkan. Sebagai penjagaan tambahan, sejumlah anjing pelacak dari Kompi 9 Polwil Banyumas juga turut dilibatkan.
Seperti biasanya, Kepala Satuan Objek Vital Polres Cilacap, Ajun Komisaris Elvis Umbu Tellu yang memimpin kegiatan tersebut menolak memberikan pernyataan kepada media. “Maaf. Saya tidak berhak memberikan keterangan. Silahkan hubungi pimpinan kami yang lebih berwenang,” kata Elvis.
Sedikit selisih paham sempat terjadi pada Senin pagi. Kunjungan keluarga para terpidana mati yang dijadwalkan akan menyeberang ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Batu pada pukul 09.00 Wib, dilarang oleh pihak LP.
Menurut TPM pemberian ijin masuk kepada keluarga dan pengacara terpidana Bom Bali I telah diambil alih oleh Kejaksaan Agung.
"Kami kecewa. Jelas sangat kecewa. Cuma memang ini kapasitas TPM untuk berbicara. Kita tidak perlu berandai-andai yang jelas kakak saya (Amrozi) minta kami supaya menemuinya di LP Batu," kata Ali Fauzi, adik kandung Amrozi.
Ali tiba di Cilacap sekitar pukul 03.00 WIB Senin pagi dan bersama dengan rombongan keluarga Amrozi lainnya termasuk keluarga Imam Samudra dan Ali Gufron serta beberapa staf TPM pada pukul 09.30 WIB berencana mengunjungi para terpidana mati.
Disinggung soal apakah pihak keluarga telah mendapatkan ijin untuk masuk ke Nusakambangan. Salah satu pengacara TPM, Achmad Michdan menegaskan sampai pagi tadi belum menerima ijin tersebut. Meski demikian ia mengaku akan melakukan lobi jika ijin tidak diberikan. Karena ijin tetap tidak diberikan hingga pukul 15.00, keluarga dan TPM akhirnya mengadakan jumpa pers dan menyatakan akan menempuh jalur hukum jika para pelaku Bom Bali I ini tetap dieksekusi mati.
Tak Ada Intervensi Asing
Ketua DPR Agung Laksono membantah kedatangan Ketua Parlemen Australia Harry Jenkins sebagai bentuk intervensi negeri kanguru atas rencana eksekusi Amrozi cs. "Sema sekali tidak ada upaya menekan agar segera mengeksekusi," kata Agung usai menerima delegasi Parlemen Australia di Gedung MPR/DPR, Senin (3/11).
Parlemen Australia, kata Agung, menilai rencana mengeksekusi tiga terpidana pelaku bom Bali sebagai masalah internal Indonesia. Mereka justru memberi apresiasi yang tinggi terhadap langkah hukum yang telah dilakukan pemerintah Indonesia terhadap para pelaku pengeboman. "Australia cukup puas," kata Agung.
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Adang Firman mengatakan, wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya kini berstatus siaga satu menjelang pelaksanaan eksekusi tiga terpidana mati Bom Bali I.
"Kami sudah lakukan pengamanan sejumlah obyek vital, seperti kedutaan besar, pusat perbelanjaan dan mal-mal, pokoknya semua obyek vital," kata Adang seusai menghadiri upacara serahterima jabatan Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di Jakarta, kemarin.
Dia menegaskan, pemberlakuan status siaga I bagi Jakarta dan sekitarnya mulai diterapkan sejak 1 November 2008 sampai situasi benar-benar dianggap kondusif.
Markas Besar Kepolisian RI telagh menginstruksikan kepada seluruh Polda untuk meningkatkan pengamanan jelang pelaksanaan eksekusi terhadap tiga terpidana mati Bom Bali I.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira, menolak jika persiapan ini dikatakan sebagai bentuk ketakutan. "Kita memang mewaspadai, tapi tidak ada yang menakutkan, kita biasa saja," tegasnya.
Mengenai bentuk pengamanan, Mabes Polri menyerahkan semuanya ke masing-masing Polda. Pengamanan ketat tak hanya diberlakukan di Nusakambangan, tetapi hampir di seluruh lokasi penting dan pusat keramaian di wilayah Indonesia, seperti mal, pembangkit listrik, pelabuhan, bandara dan taman hiburan
Sementara itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji menolak memberikan komentar terkait pelaksanaan eksekusi mati Amrozi dkk. "Hari ini tidak ada keterangan dari saya," ujarnya singkat kepada pers usai menghadiri Presidential Lecture Pangeran Charles di Istana Merdeka, Senin (3/11).
http://jurnalnasional.com
[11/05/2008 06:07:00 AM
|
4
komentar
]
4 komentar
maaf mas, kalau menurut mas sendiri setuju nggak ya, hukuman mati buat tersangka kasus bom bali ini?...
jaman nya sekarang manusia bunuh manusia, amrozi dkk bunuh orang secara sembunyi-sembunyi, sementara masyarakat ramai melalui hukum yang berlaku bunuh amrozi dkk secara terang-terangan.
kayaknya sih semacam saling bunuh membunuh, iya apa nggak ya???
@ raza ghazali
benar kata bang raza ghazali "kayaknya sih semcam saling bunuh membunuh,......"
saya sih gak setujung bang, kenapa?
apakah pantas seorang manusia membunuh manusia?... apapun alasan mereka menurut saya dengan akal logika yang saya miliki, manusia tak pantas menghabisi nyawa manusia apapun alasannya, karena seharusnya yang pantas dan sebagai kekuatan yang absolute yang menghabisi "megambil" nyawa seseorang hanta TUHAN,
seharusnya tak ada hukuman mati, karena kita sebagai manusia tak pantas mengambil nyawa manusia dengan alasan apapun, benar kata bang raja ghazali, kayaknya semacam saling bunuh membunuh, dan ini pun semacam lagi, tapi di dunia ini memang sudah saling bunuh membunuh.... :-t
Saya pernah posting artikel tentang hukuman mati di
http://love-ely.blogspot.com/2008/10/capital-punishment-against-bali-bombers.html
Dari komentar yang masuk, bisa saya simpulkan bahwa :
1) Dengan adanya hukuman mati tidak secara otomatis akan mengakhiri kejahatan.
2) Nyawa manusia adalah milik Tuhan
@ love-ely
benar apa kata kesimpulan abang hukuman mati tidak akan pernah bisa mengakhiri kejahatan di muka bumi ini, dan nyawa manusia milik tuhan (semua nyawa makhluk hidup yang ada semua hanya milik TUHAN)
Posting Komentar