Jaksa Urip Tri Gunawan sedang menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis.
Amar putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Teguh Hariyanto.
Hingga pukul 10.15 WIB, sidang perkara Urip masih berlangsung.
Urip yang mengenakan safari warna biru tua tampak menyimak berkas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.
Urip dihadapkan ke meja hijau setelah tertangkap oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima uang suap sebesar US$660 ribu dari pengusaha Artalyta Suryani.
Pemberian itu diduga terkait dengan penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Selain itu, Urip diduga memeras mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Glen Surya Yusuf sebesar Rp1 miliar. Pemerasan itu juga terkait dengan penanganan perkara BLBI.
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai oleh Sarjono Turin menuntut Urip dengan hukuman 15 tahun penjara. (*/bee)
[9/04/2008 01:21:00 PM
|
0
komentar
]
0 komentar
Posting Komentar